Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Universitas Indonesia

2020

Akta Autentik

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah Dec 2020

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah

Indonesian Notary

Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari …


“Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Dan Tanggung Jawab Notaris Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Para Pihak Dan Notaris Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 59/Pdt/2019/Pt.Bdg)", Windi Astriana Sep 2020

“Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Dan Tanggung Jawab Notaris Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Para Pihak Dan Notaris Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 59/Pdt/2019/Pt.Bdg)", Windi Astriana

Indonesian Notary

Perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris berlaku sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Seorang Notaris dalam pembuatan aktanya harus mengikuti proses yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelalaian yang dapat terjadi pada proses pembuatan akta autentik dapat menyebabkan kekuatan pembuktian akta tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan ataupun batal demi hukum. Selanjutnya, terhadap Notaris yang melakukan kesalahan pada pembuatan aktanya dapat dinyatakan sebagai pelaku atas Perbuatan Melawan Hukum. Dampak atas kelalaian yang dilakukan Notaris ini terkadang tidak hanya terhadap penghadap tetapi juga pada pihak ketiga diluar akta. Permasalahan yang dibahas dalam thesis ini …