Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Universitas Indonesia

Akta Autentik

Publication Year

Articles 1 - 7 of 7

Full-Text Articles in Legal Profession

Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Hibah Saham Tanpa Disertakan Surat Kuasa Sah Putusan Nomor 87/Pdt.G/2017/Pn.Lbp, Fira Adhisa Rivanda Jun 2021

Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Hibah Saham Tanpa Disertakan Surat Kuasa Sah Putusan Nomor 87/Pdt.G/2017/Pn.Lbp, Fira Adhisa Rivanda

Indonesian Notary

Peran notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham sangat dibutuhkan untuk pembuatan akta autentik. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham banyak peristiwa-peristiwa hukum yang disaksikan langsung oleh notaris, salah satunya adalah mengenai hibah saham. Seorang notaris dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan kewajibannya dan menjaga kepentingan para pihak. Apabila notaris tidak menjalankan jabatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan maka secara umum notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Berdasarkan hal tersebut, penulis sangat tertarik untuk meneliti peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta hibah saham tanpa disertakan surat kuasa yang sah dengan menganalisis putusan nomor 87/Pdt.G/2017/PN. Lbp. Notaris menjadi turut tergugat pada kasus karena …


Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Deny Fernaldi Chastra Jun 2021

Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Deny Fernaldi Chastra

Indonesian Notary

Perkembangan dunia kenotariatan di era globalisasi telah bergerak menuju pelayanan berbasis elektronik yang dikenal dengan Cyber Notary. Banyak negara sudah menerapkannya, termasuk negara yang mewarisi sistem hukum Common Law dan Civil Law. Cyber Notary seharusnya dapat diterapkan di Indonesia karena telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris baru, namun sayangnya belum ada pengaturan lebih lanjut, padahal pandemi COVID-19 yang melanda dunia ini mendorong profesi Notaris untuk memanfaatkan Cyber Notary. Cyber Notary merupakan salah satu upaya menjaga Notaris dan klien dari risiko ancaman virus COVID-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap …


Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377k/Pdt/2016), Ling Fransiska Jun 2021

Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377k/Pdt/2016), Ling Fransiska

Indonesian Notary

Notaris membuat akta autentik yang mengandung kesalahan materiil dapat terdegradasi dan dibatalkan, jika notaris menuangkan kesepakatan para pihak kedalam akta namun nyatanya berbeda dengan fakta yang ada. Kasus putusan MA RI No. 2377K/PDT/2016 sebagai bahan utama penelitian, hal ini terkait degradasi kekuatan pembuktian dan pembatalan akta autentik, yang dapat disebabkan dari berbagai faktor. Permasalahan yang diangkat, bagaimana akta autentik dapat terdegradasi, akibat hukum terhadap pembatalan akta, serta tanggung jawab notaris atas terdegradasinya dan pembatalan akta tersebut. Metode penelitian berupa yuridis normatif, dengan bahan utama data sekunder, dengan alat pengumpulan data studi dokumen penelusuran berbagai literatur. Adapun analisis menggunakan pendekatan kualitatif. …


Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr.), Hari Sumarga Jun 2021

Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr.), Hari Sumarga

Indonesian Notary

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta autentik. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris. Namun, ada kalanya terdapat seorang Notaris yang tidak mengikuti prosedur hukum dalam pelaksanaan kewenangannya membuat akta autentik. Hal ini pun mengakibatkan Notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana dan karenanya dibebankan pertanggungjawaban pidana. Seperti halnya Terdakwa RUUR yang merupakan seorang Notaris didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1362/Pid.B/2019/Pn.Jkt.Utr. Dalam Putusan tersebut, RUUR dinyatakan telah melakukan pemalsuan akta autentik karena membuat PPJB dan AJB tanpa dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dan karenanya tidak membacakan …


Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Pembuatan Akta Palsu Yang Merugikan Para Penghadap (Studi Kasus Notaris Agus Satoto, Wilayah Kedudukan Jabatan Daerah Denpasar), Muhammad Fadhil Aditya Jun 2021

Tanggung Jawab Pidana Notaris Terhadap Pembuatan Akta Palsu Yang Merugikan Para Penghadap (Studi Kasus Notaris Agus Satoto, Wilayah Kedudukan Jabatan Daerah Denpasar), Muhammad Fadhil Aditya

Indonesian Notary

Keberadaan kode etik Notaris merupakan konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi Notaris. Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan semata. Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu pelanggaran yang dilakukan Notaris sebenarnya dapat diminta pertanggungjawaban di bawah hukum pidana. Penelitian ini membahas tentang akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh Notaris dengan keterangan palsu dan tanggung jawab Notaris terhadap adanya keterangan palsu pada akta dalam kasus yang dilakukan Notaris Agus Satoto berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk penelitian, hukum yuridis normatif dengan bahan pustaka yamg merupakan data dasar yang digolongkan sebagai data sekunder melalui …


Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah Dec 2020

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah

Indonesian Notary

Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari …


“Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Dan Tanggung Jawab Notaris Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Para Pihak Dan Notaris Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 59/Pdt/2019/Pt.Bdg)", Windi Astriana Sep 2020

“Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga Dan Tanggung Jawab Notaris Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Para Pihak Dan Notaris Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 59/Pdt/2019/Pt.Bdg)", Windi Astriana

Indonesian Notary

Perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris berlaku sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Seorang Notaris dalam pembuatan aktanya harus mengikuti proses yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelalaian yang dapat terjadi pada proses pembuatan akta autentik dapat menyebabkan kekuatan pembuktian akta tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan ataupun batal demi hukum. Selanjutnya, terhadap Notaris yang melakukan kesalahan pada pembuatan aktanya dapat dinyatakan sebagai pelaku atas Perbuatan Melawan Hukum. Dampak atas kelalaian yang dilakukan Notaris ini terkadang tidak hanya terhadap penghadap tetapi juga pada pihak ketiga diluar akta. Permasalahan yang dibahas dalam thesis ini …