Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®
Articles 1 - 2 of 2
Full-Text Articles in Legal Profession
Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020), Astari Nadinne
Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020), Astari Nadinne
Indonesian Notary
Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk menemukan titik terang akan siapa yang berhak atas harta bersama yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada bahwa perkawinan yang …
Sengketa Penerbitan Hak Pakai Di Atas Bekas Tanah Partikelir (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/Pdt/2019), Yohanes Aditya
Sengketa Penerbitan Hak Pakai Di Atas Bekas Tanah Partikelir (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/Pdt/2019), Yohanes Aditya
Indonesian Notary
Penghapusan bekas tanah partikelir seharusnya telah selesai setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan Undang-Undang Pokok Agraria dikarenakan sifat-sifatnya yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Permasalahan yang dibahas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa atas tanah partikelir yang telah dihapus berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir dan dinamika kebijakan penghapusan tanah partikelir pada Undang-Undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir berdasarkan Putusan Perkara Nomor 315K/Pdt/2019. Artikel ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dianalisis secara kualitatif untuk mendapat hasil penelitian menjelaskan adanya penghapusan tanah partikelir sampai sekarang belum selesai dikarenakan adanya faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa atas tanah partikelir salah satunya mengenai penyalahgunaan wewenang …