Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Indonesian Notary

2022

Sanksi

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor: 18/B/Mppn/Xii/2017), Desi Napouling Jun 2022

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Nomor: 18/B/Mppn/Xii/2017), Desi Napouling

Indonesian Notary

Notaris sebagai pejabat publik, apabila ia dijatuhi hukuman pidana, maka ia dapat dikenakan sanski pemberhentian dengan tidak hormat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketentuan untuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi notaris telah ada, namun dirasa tidak cukup jelas. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah a. substansi tindak pidana yang diklasifikasikan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat dan b. upaya hukum bagi notaris yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena dipidana dengan ancaman dibawah lima tahun. Metode penelitian berupa yuridis normatif, menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, melalui penelusurun berbagai literatur. Pendekatan analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian …


Perlindungan Hukum Terhadap Klien Serta Tanggung Jawab Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1461/Pid.B/2019/Pn Tng), Rini Rahmalia Koto Jun 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Klien Serta Tanggung Jawab Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1461/Pid.B/2019/Pn Tng), Rini Rahmalia Koto

Indonesian Notary

Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat alat bukti autentik yang dalam menjalankan tugasnya terikat pada kewenangan, kewajiban, serta larangan yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Meskipun norma-norma hukum tersebut telah diatur sedemikian rupa, akan tetapi masih saja ditemukan Notaris yang melanggar ketentuan tersebut sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor 1461/Pid.B/2019/PN.Tng mengenai Notaris yang diberikan kepercayaan oleh kliennya untuk melakukan pengecekan sertipikat ke Kantor Pertanahan malah memberikan sertipikat tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa seizin dari pemilik sertipikat yang menyebabkan klien Notaris mengalami kerugian materil maupun immateril. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian …