Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Indonesian Notary

2022

Akta Pernyataan Keputusan Rapat

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/Pn.Dps, Siti Aisyah Jun 2022

Pernyataan Keputusan Rapat Atas Pemberhentian Ketua Yayasan Am Pada Rapat Pembina Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 643/Pdt.P/2019/Pn.Dps, Siti Aisyah

Indonesian Notary

Akta Pernyataan Keputusan Rapat (disebut juga PKR) yang merupakan hasil dari notulen Rapat Pembina Yayasan AM yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan dalam akta notaris. Dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat tersebut notaris tidak ikut hadir dalam rapat dan hanya membuat akta berdasarkan risalah rapat dibawah tangan, maka notaris hanya bertanggung jawab sebatas formalitas bentuk dari akta yang dibuat para pihak yang menghadap. Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus mengetahui ketentuan mengenai perbuatan hukum yang akan dimuat dalam akta tersebut. Namun dalam praktiknya masih ada notaris yang melanggar hal tersebut sehingga menyebabkan akta …


Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akibat Pelaksanaan Rapat Pembina Yayasan Yang Undangannya Tidak Sesuai Dengan Mata Acara Rapat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/Pn.Bdg), Armitha Viradilla Mar 2022

Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akibat Pelaksanaan Rapat Pembina Yayasan Yang Undangannya Tidak Sesuai Dengan Mata Acara Rapat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/Pn.Bdg), Armitha Viradilla

Indonesian Notary

Notaris dalam kewenangannya untuk membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat, wajib secara saksama meneliti kesesuaian baik keterangan maupun dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta dengan ketentuan perundang-undangan, agar akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak, notaris maupun pihak ketiga. Seperti dalam kasus yang diteliti pada tesis ini, di mana akta pernyataan keputusan rapat pembina yayasan yang dibuat notaris dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan, karena undangan rapat pembina tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan mata acara yang dibahas, dan tidak berwenangnya rapat pembina tersebut untuk memberhentikan ketua pembina dari jabatannya. Permasalahan yang diangkat dalam tesis …