Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Universitas Indonesia

Journal

Tanggung Jawab

Publication Year

Articles 1 - 10 of 10

Full-Text Articles in Legal Profession

Kekuatan Pembuktian Waarmerking Penobatan Paku Alam Ix Al-Haj Berdasarkan Rapat Keluarga Yang Telah Didaftarkan Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pdt/2017), Zuhair Salam Asoni Mar 2022

Kekuatan Pembuktian Waarmerking Penobatan Paku Alam Ix Al-Haj Berdasarkan Rapat Keluarga Yang Telah Didaftarkan Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pdt/2017), Zuhair Salam Asoni

Indonesian Notary

Artikel ini mengangkat peristiwa yang berawal saat Alm. PA VIII berjanji kepada kakeknya yaitu PB X untuk menjadikan R sebagai istri yang dituakan, walaupun Alm. PA VIII menikah terlebih dahulu dengan P. Berdasarkan kedudukan R, maka anak laki-laki pertamanya berhak atas tahta setelah meninggalnya PA VIII. Penunjukkan putra mahkota tidak pernah disampaikan di hadapan masyarakat umum sehingga terjadi perseturuan diantara anak-anaknya. PA IX Al-Haj yang merasa berhak atas tahta Pakualaman kemudian menggugat PA X anak dari PA IX. Salah satu bukti yang dihadirkan dalam pengadilan akta rapat keluarga yang di-waarmerking oleh notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Permasalahan dalam …


Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Disebabkan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 303/Pdt/2019/Pt Dki), Januardi . Mar 2022

Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Disebabkan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 303/Pdt/2019/Pt Dki), Januardi .

Indonesian Notary

Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara khususnya dalam membuat alat bukti berupa akta autentik berpotensi melakukan pelanggaran atau kelalaian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan/atau Kode Etik Notaris. Dalam kasus ini Notaris membuat akta yang mengandung penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh salah satu penghadapnya. Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian menjadi hal yang sangat penting karena dapat mempengaruhi kebebasan berkehendak pada saat pembuatan akta. Salah satu pihak mempunyai posisi tawar (bargaining position) yang lebih kuat terhadap pihak lain, menyebabkan pihak lain tersebut tidak bebas berkehendak merupakan salah satu bentuk cacat kehendak …


Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penggelapan Uang Pembayaran Bphtb Dan Pph Yang Dititipkan Oleh Klien (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 738/Pid.B/2018/Pn.Smg), Azizah Amatullah Fitri Dec 2021

Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penggelapan Uang Pembayaran Bphtb Dan Pph Yang Dititipkan Oleh Klien (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 738/Pid.B/2018/Pn.Smg), Azizah Amatullah Fitri

Indonesian Notary

Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya, merupakan kewajiban dari pihak yang melakukan transaksi jual beli hak atas tanah atau wajib pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya membantu klien, dengan memberikan pelayanan untuk menyetorkan pajak BPHTB dan PPh. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban dari PPAT atas penggelapan uang titipan klien untuk pembayaran pajak BPHTB dan PPh serta penggelapan yang dikualifikasikan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUH Pidana) dalam putusan pengadilan Nomor 738/Pid.B/2018/PN.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, bersifat eksplanatoris …


Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika

Indonesian Notary

The Land Deed Making Official (PPAT) in carrying out his position must be fully responsible for the deed that has been made. This is because if the PPAT does not carry out its obligations in making the deed so that the deed made is not in accordance with the form and procedure for filling the deed, then the deed has legal consequences. This study has a discussion about the making of the Sale and Purchase Deed (AJB) which should be in the making of the deed attended by the parties and witnesses before PPAT. The problem in this study is …


Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Kesalahan Ketik Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 114/Pdt.P/2018/Pn.Clp), Faradilla Asyatama Sep 2021

Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Kesalahan Ketik Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 114/Pdt.P/2018/Pn.Clp), Faradilla Asyatama

Indonesian Notary

Seorang notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pada masa jabatannya berlangsung harus berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, bahkan tanggung jawab dari tugas dan kewenangan tetap melekat walaupun masa jabatan Notaris telah berakhir hingga Notaris meninggal dunia. Usia pensiun Notaris adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun. Notaris yang sudah pensiun secara otomatis tidak diperkenankan lagi untuk menjalankan tugas dan kewenangan dalam membuat akta autentik. Kewajiban seorang Notaris yang telah berakhir masa jabatannya ialah memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris, akan tetapi tanggung jawab atas protokol Notaris tersebut tetap …


Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 103/Pdt.G/2020/Pn.Kpn), Cynthia Bella Permatasari Sep 2021

Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 103/Pdt.G/2020/Pn.Kpn), Cynthia Bella Permatasari

Indonesian Notary

Kehadiran notaris dan PPAT sebagai pejabat publik merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas setiap perikatan yang dilakukannya, terutama perikatan terkait perdagangan dan kehidupan sehari-hari. Fungsi PPAT dan notaris sendiri menjamin kebenaran materiil dan kebenaran formil dalam setiap akta peralihan hak atas tanah dan bangunan ataupun perihal lainnya serta berperan juga untuk memeriksa kewajiban-kewajiban para pihak yang harus dipenuhi berkaitan dengan peralihan hak tersebut. Hal ini demi terciptanya suatu akta autentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna. Terdapat 3 (tiga) macam PPAT, yaitu PPAT, PPAT sementara, dan PPAT Khusus sebagaimana dijelaskan dalam Pasa1 1 angka 1, 2, dan 3 …


Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Berita Acara Di Bawah Tangan Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 208/Pdt.G/2019/Pn.Tjk), Fara Deinara Dewantoro Sep 2021

Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Berita Acara Di Bawah Tangan Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 208/Pdt.G/2019/Pn.Tjk), Fara Deinara Dewantoro

Indonesian Notary

Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Pengadilan dikarenakan akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu yang dimasukkan oleh penghadap dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di bawah tangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Notaris, yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri No 208/Pdt.G/2019/PN TJK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai analisis keabsahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat berdasarkan berita acara di bawah tangan dan tanggung jawab Notaris terhadap Akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan. Metode penelitian dengan bentuk penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dengan eksplanatoris, dengan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa …


Notaris Kota Tangerang Yang Melaksanakan Penandatanganan Akta Di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/Mppn/Xii/2018), Cindy Amelia Iskandar Dec 2020

Notaris Kota Tangerang Yang Melaksanakan Penandatanganan Akta Di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/Mppn/Xii/2018), Cindy Amelia Iskandar

Indonesian Notary

Seorang Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), menyebutkan bahwa “Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatanya”. Dalam Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 terdapat seorang Notaris yang melaksanakan penandatanganan akta di luar wilayah jabatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UUJN tersebut. Penandatanganan …


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati Dec 2020

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai pertanahan salah satunya Akta Jual Beli. Selain bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, PPAT juga wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku, memiliki perilaku profesional dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Penulis membahas permasalahan yang pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG, yaitu mengenai tanggung jawab hukum PPAT berdasarkan dua Akta Jual Beli yang dibuatnya meskipun akta kedua tidak terdaftar pada daftar registrasi kantornya namun timbulnya kerugian akibat adanya akta tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang bersumber …


Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66pk/Pid/2017), Siska Widia Astuti Sep 2020

Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66pk/Pid/2017), Siska Widia Astuti

Indonesian Notary

Tesis ini membahas tentang tanggung jawab Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dimana Notaris dan PPAT menawarkan kepada pihak penjual untuk menitipkan sertipikat dengan iming-iming tipu muslihat atas dasar pembuatan Pengikatan Jual Beli yang belum dibayar lunas tetapi Hak Atas Bangunan tersebut sudah dialihkan oleh Notaris/PPAT dari pembeli ke penjual sehingga menyebabkan pihak penjual mengalami kerugian. Dalam hal ini apabila akta yang dibuat mengandung cacat hukum karena kesalahan dari Notaris dan PPAT maka harus mempertanggung jawabkanya karena notaris dan PPAT harus menjalankan kewenangan dan kewajiban dengan jujur,seksama,mandiri, tidak berpihak …