Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2021

Pembatalan

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Di Hadapan Ppat Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 602/Pdt.G/2020/Pa.Jmb, Natasya Asdina Sep 2021

Pembatalan Akta Hibah Yang Dibuat Di Hadapan Ppat Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 602/Pdt.G/2020/Pa.Jmb, Natasya Asdina

Indonesian Notary

Penelitian ini mengenai pembatalan akta hibah yang telah dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan PPAT dan dilakukan oleh orang tua kepada anaknya. Pemberian hibah oleh orang tua kepada anak diberikan atas dasar kasih sayang demi kesejahteraan anak. Permasalahan muncul ketika orang tua sebagai pemberi hibah menarik kembali atau melakukan pembatalan terhadap hibah yang telah diberikan. Seperti hal yang terjadi pada gugatan perkara nomor Putusan Pengadilan Agama Jambi No. 602/pdt.g/2020/PA.Jmb. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pembatalan akta hibah yang telah dibuat di hadapan PPAT dan akibat hukum terhadap pembatalan akta hibah yang telah terjadi peralihan orang …


Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/Ppat Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019), Amanda Feby Fitrayani Jun 2021

Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/Ppat Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019), Amanda Feby Fitrayani

Indonesian Notary

Jurnal ini membahas mengenai pembatalan akta pengikatan hibah Notaris/PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019, akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim Mahkamah Agung. Objeknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5086/Penjaringan yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank dan baru akan dihibahkan setelah dilakukan roya oleh Tn. ZAN. Adapun permasalahan yang diangkat dalam Jurnal ini yaitu mengenai pengaturan hibah bersyarat, pertimbangan dari Hakim Mahkamah Agung mengenai pembatalan hibah dalam putusan ini, dan, bentuk tanggung jawab dari Notaris/PPAT Tn. HYAA, S.H yang sudah pensiun terhadap akta yang telah ia buat …