Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2021

PPJB

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Serta Kuasa Jual Dengan Dasar Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pdt.G./2020/Pn.Unr), Amalisa Sari Dec 2021

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Serta Kuasa Jual Dengan Dasar Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pdt.G./2020/Pn.Unr), Amalisa Sari

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus pada putusan Nomor 54/PDT.G./2020/PN.UNR di Pengadilan Ungaran, pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku dengan tidak memberikan Salinan akta, tidak membacakan akta, dan tidak ada saksi pada saat penandatanganan Pihak Pertama, lebih jauh pada kasus tersebut alasan dibuatnya akta PPJB atas ketidaktahuan pihak kedua yang mana bisa mengarah pada tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum, Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris dari sisi pidana dan perdata, Implikasi Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak ketiga selaku pembeli atas tanah …


Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Sama Dengan Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 509 K/Pdt/2020), Sem Sanjaya Dec 2021

Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Sama Dengan Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 509 K/Pdt/2020), Sem Sanjaya

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai pengikatan jual beli di hadapan notaris, yang mana objek jual belinya sama dengan objek jual beli dalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual beli dengan hak membeli kembali diakui oleh hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun eksistensinya tidak dikenal dalam hukum tanah nasional yang mengadopsi hukum adat. Dalam kaitannya dengan hukum positif, hak membeli kembali tidak diperkenankan apabila dimanfaatkan sebagai upaya kreditur untuk menguasai benda jaminan milik debitur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian pengikatan jual beli sebagai suatu akta otentik apabila dalam persidangan …