Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2021

Hibah

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 103/Pdt.G/2020/Pn.Kpn), Cynthia Bella Permatasari Sep 2021

Kekuatan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dan Baru Disahkan Oleh Pengadilan Negeri Setelah Terjadi Pembuatan Akta Penerimaan Harta Peninggalan Dan Akta Pengikatan Jual Beli Dengan Pihak Yang Berbeda (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 103/Pdt.G/2020/Pn.Kpn), Cynthia Bella Permatasari

Indonesian Notary

Kehadiran notaris dan PPAT sebagai pejabat publik merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas setiap perikatan yang dilakukannya, terutama perikatan terkait perdagangan dan kehidupan sehari-hari. Fungsi PPAT dan notaris sendiri menjamin kebenaran materiil dan kebenaran formil dalam setiap akta peralihan hak atas tanah dan bangunan ataupun perihal lainnya serta berperan juga untuk memeriksa kewajiban-kewajiban para pihak yang harus dipenuhi berkaitan dengan peralihan hak tersebut. Hal ini demi terciptanya suatu akta autentik dengan kekuatan pembuktian yang sempurna. Terdapat 3 (tiga) macam PPAT, yaitu PPAT, PPAT sementara, dan PPAT Khusus sebagaimana dijelaskan dalam Pasa1 1 angka 1, 2, dan 3 …


Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/Ppat Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019), Amanda Feby Fitrayani Jun 2021

Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/Ppat Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019), Amanda Feby Fitrayani

Indonesian Notary

Jurnal ini membahas mengenai pembatalan akta pengikatan hibah Notaris/PPAT yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019, akta tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim Mahkamah Agung. Objeknya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 5086/Penjaringan yang masih dijadikan jaminan pinjaman Bank dan baru akan dihibahkan setelah dilakukan roya oleh Tn. ZAN. Adapun permasalahan yang diangkat dalam Jurnal ini yaitu mengenai pengaturan hibah bersyarat, pertimbangan dari Hakim Mahkamah Agung mengenai pembatalan hibah dalam putusan ini, dan, bentuk tanggung jawab dari Notaris/PPAT Tn. HYAA, S.H yang sudah pensiun terhadap akta yang telah ia buat …