Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2021

Akta Jual Beli

Articles 1 - 5 of 5

Full-Text Articles in Legal Profession

Dampak Hukum Terhadap Akta Pemindahan Hak Dan Kuasa Serta Akta Jual Beli Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan “Pemilik Objek” (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016)”, Elfryda Prahandini Dec 2021

Dampak Hukum Terhadap Akta Pemindahan Hak Dan Kuasa Serta Akta Jual Beli Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan “Pemilik Objek” (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016)”, Elfryda Prahandini

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016, yang mana terdapat gugatan terhadap Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembuatan Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta Akta Jual Beli tanpa sepengetahuan dari pemilik sah atas tanah tersebut, dalam proses pembuatan akta-akta tersebut Notaris/PPAT mencatut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat berupa data-data, identitas, dan pemalsuan tanda tangan. Penggugat juga tidak mengetahui, tidak pernah menghadap, tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembuatan akta-akta tersebut. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum terhadap Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta Akta …


Akibat Hukum Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/Pdt/2018/Ptmdn), Bekti Farahtika Sari Sep 2021

Akibat Hukum Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/Pdt/2018/Ptmdn), Bekti Farahtika Sari

Indonesian Notary

PPAT memiliki tugas dan wewenang untuk membuat sebuah akta otentik yang menjadi dasar dari peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. akta otentik yang dibuat oleh PPAT harus mampu memeberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah maupun calon penerima hak atas tanah yang baru. Sebelum dilakukannya penndaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuat suatu akta jual beli sebagai dasar pendaftaran peralihan haknya. Tetapi dalam prakteknya sering terjadi kelalaian yang dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah. penelitian ini dilakukan dalam bentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah penelitian preskriptif. Hasil penelitian yang dicapai …


Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika

Indonesian Notary

The Land Deed Making Official (PPAT) in carrying out his position must be fully responsible for the deed that has been made. This is because if the PPAT does not carry out its obligations in making the deed so that the deed made is not in accordance with the form and procedure for filling the deed, then the deed has legal consequences. This study has a discussion about the making of the Sale and Purchase Deed (AJB) which should be in the making of the deed attended by the parties and witnesses before PPAT. The problem in this study is …


Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/Pdt/2017 (Analisis Putusan), Nanda Reza Valdino Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/Pdt/2017 (Analisis Putusan), Nanda Reza Valdino

Indonesian Notary

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik demi keperluan dan kepentingan masyarakat umum di bidang keperdataan. Dalam menjalankan jabatannya, seorang pejabat umum diwajibkan untuk memiliki ilmu dibidang kenotariatan serta memiliki akhlak yang baik agar akta autentik yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan hukum yang bisa merugikan pihak-pihak. Notaris dan PPAT tidak diperbolehkan untuk melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta. bagaimana tidak, akta autentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT adalah alat bukti tulisan yang memiliki tingkat pembuktian paling sempurna di muka pengadilan. Karenanya dalam pembuatan akta tidak boleh bertentangan dengan …


Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha Sep 2021

Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha

Indonesian Notary

Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan …