Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2021

Akibat Hukum

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Legal Profession

Akibat Hukum Beralihnya Objek Hibah Wasiat Terhadap Keabsahan Akta Wasiat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 Pk/Pdt/2017), Kathryn Eliseba Suyanto Sep 2021

Akibat Hukum Beralihnya Objek Hibah Wasiat Terhadap Keabsahan Akta Wasiat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 Pk/Pdt/2017), Kathryn Eliseba Suyanto

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukum pewarisan melalui hibah wasiat dalam putusan pengadilan. Pewaris dalam kasus ini menghibahwasiatkan harta kekayaannya dalam akta wasiat dengan memberikan sertipikat hak milik objek wasiat kepada penerima hibah wasiat. Sebelum meninggal dunia pewaris menjual objek wasiat kepada pihak lain yang dituangkan dalam akta jual beli menggunakan sertipikat pengganti yang telah diterbitkan. Penerima hibah wasiat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli atas dasar pewaris tidak cakap melakukan perbuatan hukum serta pewaris tidak berhak lagi atas objek wasiat sejak ditandatanganinya akta wasiat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengenai perbandingan penerapan hukum hibah wasiat oleh …


Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha Sep 2021

Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha

Indonesian Notary

Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan …