Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2020

Tanggung Jawab

Articles 1 - 3 of 3

Full-Text Articles in Legal Profession

Notaris Kota Tangerang Yang Melaksanakan Penandatanganan Akta Di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/Mppn/Xii/2018), Cindy Amelia Iskandar Dec 2020

Notaris Kota Tangerang Yang Melaksanakan Penandatanganan Akta Di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/Mppn/Xii/2018), Cindy Amelia Iskandar

Indonesian Notary

Seorang Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), menyebutkan bahwa “Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatanya”. Dalam Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 terdapat seorang Notaris yang melaksanakan penandatanganan akta di luar wilayah jabatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UUJN tersebut. Penandatanganan …


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati Dec 2020

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai pertanahan salah satunya Akta Jual Beli. Selain bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, PPAT juga wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku, memiliki perilaku profesional dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Penulis membahas permasalahan yang pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG, yaitu mengenai tanggung jawab hukum PPAT berdasarkan dua Akta Jual Beli yang dibuatnya meskipun akta kedua tidak terdaftar pada daftar registrasi kantornya namun timbulnya kerugian akibat adanya akta tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang bersumber …


Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66pk/Pid/2017), Siska Widia Astuti Sep 2020

Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66pk/Pid/2017), Siska Widia Astuti

Indonesian Notary

Tesis ini membahas tentang tanggung jawab Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dimana Notaris dan PPAT menawarkan kepada pihak penjual untuk menitipkan sertipikat dengan iming-iming tipu muslihat atas dasar pembuatan Pengikatan Jual Beli yang belum dibayar lunas tetapi Hak Atas Bangunan tersebut sudah dialihkan oleh Notaris/PPAT dari pembeli ke penjual sehingga menyebabkan pihak penjual mengalami kerugian. Dalam hal ini apabila akta yang dibuat mengandung cacat hukum karena kesalahan dari Notaris dan PPAT maka harus mempertanggung jawabkanya karena notaris dan PPAT harus menjalankan kewenangan dan kewajiban dengan jujur,seksama,mandiri, tidak berpihak …