Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2020

PPAT

Articles 1 - 7 of 7

Full-Text Articles in Legal Profession

Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Atas Pelaksanaan Lelang Yang Telah Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan Negeri Berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Yang Cacat Yuridis (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 57/Pdt.G/2018/Pn.Bgr), Irena Revin Dec 2020

Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Atas Pelaksanaan Lelang Yang Telah Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan Negeri Berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Yang Cacat Yuridis (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 57/Pdt.G/2018/Pn.Bgr), Irena Revin

Indonesian Notary

Salah satu cara paling umum untuk mengalihkan hak atas tanah adalah dengan jual beli. Perjanjian jual beli atas tanah dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam bentuk akta autentik. Tesis ini membahas tentang akibat hukum suatu akta jual beli yang caat yuridis, tanggungjawab dari PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli Nomor 61/2016 yang cacat yuridis, serta perlindungan hukum bagi kreditur selaku pemegang hak tanggungan yang penetapan lelang eksekusi hak tanggungannya dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi dokumen dengan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini …


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati Dec 2020

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai pertanahan salah satunya Akta Jual Beli. Selain bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, PPAT juga wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku, memiliki perilaku profesional dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Penulis membahas permasalahan yang pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG, yaitu mengenai tanggung jawab hukum PPAT berdasarkan dua Akta Jual Beli yang dibuatnya meskipun akta kedua tidak terdaftar pada daftar registrasi kantornya namun timbulnya kerugian akibat adanya akta tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang bersumber …


Akibat Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 898k/Pid/2018), Priski Athaya Fatimah Dec 2020

Akibat Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 898k/Pid/2018), Priski Athaya Fatimah

Indonesian Notary

Setiap orang membutuhkan alat bukti mengenai suatu hak dan peristiwa yang terjadi. Dalam praktik, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat yang oleh peraturan pemerintah diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah alat bukti yang sempurna, lengkap dan mengikat, sehingga kebenaran dari hal-hal tertulis dalam akta tersebut harus diakui kebenarannya. Akta autentik berisikan keterangan-keterangan dari para pihak yang dijadikan dasar pembuatan akta autentik. Masalah timbul ketika isi dari akta tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, dikarenakan terdapat pihak yang memalsukan tanda tangan dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Pokok permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah Permasalahan …


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapapan Nomor 159/Pdt.G/2018/Pn. Bpp, Perpetua Graciana Kanta Sep 2020

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli “Pura-Pura” Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapapan Nomor 159/Pdt.G/2018/Pn. Bpp, Perpetua Graciana Kanta

Indonesian Notary

Hingga saat ini, masih ditemukan akta yang dibatalkan dengan pertimbangan akta tersebut dibuat dengan “pura-pura”. Misalnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 159/Pdt.G/2018/PN. Bpp. Akta Jual Beli (AJB) dinyatakan batal demi hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai pembuatan Akta Jual Beli “Pura-Pura” dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembuatan Akta Jual Beli “Pura-Pura”. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisa data yang dilakukan secara deskriptif. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa AJB “Pura-Pura” tidak memenuhi syarat sebab yang halal karena mengandung causa palsu. PPAT yang membuat AJB“Pura-Pura” bertanggung jawab secara …


Pembuatan Surat Pernyataan Yang Menjamin Kebenaran Keterangan Yang Diberikan Penghadap Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Sebagai Wujud Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Ppat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pid.B/2018/Pn.Dpk), Melati Nur Fajri Mar 2020

Pembuatan Surat Pernyataan Yang Menjamin Kebenaran Keterangan Yang Diberikan Penghadap Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Sebagai Wujud Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Ppat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pid.B/2018/Pn.Dpk), Melati Nur Fajri

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwenang untuk membuat akta mengenai tanah. Terkait pelaksanaan jabatan sebagai PPAT tersebut, seringkali PPAT membuat Akta Jual Beli Tanah berdasarkan keterangan palsu yang diberikan oleh para penghadap. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kasus dalam Putusan Nomor 226/Pid.B/2018/PN.DPK. PPAT pada saat pembuatan Akta Jual Beli Tanah tersebut diketahui membuat surat pernyataan yang berisi kebenaran keterangan yang diberikan para pihak dan ditandatangani oleh para pihak. Pembuatan surat pernyataan tersebut dikarenakan penghadap tidak membawa identitas asli. Tesis ini membahas mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah serta implikasi hukum terhadap Akta Jual …


Jual Beli Tanah Dan Bangunan Antara Orang Tua Dan Anak Setelah Salah Satu Orang Tua Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/Pdt.G/2017/Pn.Bdg), Aryani Try Juniarti Mar 2020

Jual Beli Tanah Dan Bangunan Antara Orang Tua Dan Anak Setelah Salah Satu Orang Tua Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/Pdt.G/2017/Pn.Bdg), Aryani Try Juniarti

Indonesian Notary

Tesis ini membahas mengenai harta bersama perkawinan suami isteri yang tidak dilakukan pembagian setelah putusnya perkawinan karena kematian suami, yang mengakibatkan timbulnya kerancuan terhadap status harta kekayaan pada harta pribadi milik isteri dan harta bersama milik para ahli waris atas harta peninggalan/ warisan bagian suami. Oleh karena hal tersebut, timbul sengketa waris yang diajukan oleh beberapa ahli waris terkait jual beli tanah dan bangunan antara orang tua dan anak setelah salah satu orang tua meninggal dunia. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai status harta perkawinan setelah putusnya perkawinan karena kematian, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara …


Hak Tanggungan Yang Lahir Berdasarkan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3232 K/Pdt/2017), Shofiah Arasyti Mar 2020

Hak Tanggungan Yang Lahir Berdasarkan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3232 K/Pdt/2017), Shofiah Arasyti

Indonesian Notary

Tesis ini membahas mengenai Hak Tanggungan yang lahir berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Pembuatan Akta Jual Beli haruslah memenuhi syarat sah perjanjian karena jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian maka dapat menyebabkan akta tersebut menjadi cacat hukum. Permasalahan dalam tesis ini yaitu akibat hukum terhadap hak tanggungan yang lahir berdasarkan akta jual beli yang cacat hukum, perlindungan hukum bagi Bank selaku kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yang akta pemberian hak tanggungannya ditetapkan cacat hukum, dan tanggung jawab PPAT yang membuat Akta Jual Beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. …