Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®
Articles 1 - 3 of 3
Full-Text Articles in Legal Profession
Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto
Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto
Indonesian Notary
Tidak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, perkawinan campuran juga menimbulkan akibat hukum terkait dengan harta benda perkawinan. Jika perkawinan campuran berlangsung tanpa membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan baik oleh suami maupun isteri akan menjadi harta bersama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat boleh memiliki hak atas tanah. Untuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula …
Status Harta Bersama Yang Didapatkan Setelah Putusan Pernyataan Pailit Dan Dimasukkan Sebagai Boedel Pailit Akibat Tindakan Actio Pauliana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019), Yusin Yanasriksa Halintari
Status Harta Bersama Yang Didapatkan Setelah Putusan Pernyataan Pailit Dan Dimasukkan Sebagai Boedel Pailit Akibat Tindakan Actio Pauliana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019), Yusin Yanasriksa Halintari
Indonesian Notary
Penelitian ini membahas mengenai tindakan action pauliana yang dilakukan oleh Kurator dalam suatu kasus kepailitan, yang dimaksudkan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh istri dari Debitor Pailit terhadap harta bersamanya, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Putusan tersebut dilatarbelakangi oleh perbuatan hukum yang dilakukan oleh RSW yang merupakan istri sah dari Debitor Pailit DH, dengan membebani obyek yang merupakan harta bersama dalam perkawinan dengan Hak Tanggungan untuk pelunasan utangnya. Perkawinan antara RSW dan Debitor Pailit DH dilangsungkan setelah Debitor Pailit DH dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 07/Pailit/2011/PN.Niaga.Smg. Tujuan penelitian ini adalah untuk …
Status Harta Kawin Dari Perkawinan Campuran Di Luar Negeri Yang Belum Dicatatkan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/Pdt/2017/Pt.Dki), Puti Ayu Cassandra
Indonesian Notary
Seringkali pasangan suami isteri yang melakukan Perkawinan Campuran tidak memperhatikan akibat hukum dari Perkawinan Campuran tersebut, khususnya terhadap harta bersama. Untuk melindungi diri pribadi dan agar di kemudian hari konsekuensi hukum atas suatu perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak sehingga tidak melibatkan harta yang dimilikinya, hendaknya pasangan yang melakukan Perkawinan Campuran membuat Perjanjian Kawin. Perjanjian Kawin sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan hanya dapat dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Pada studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/PDT/2017/PT.DKI, pasangan suami isteri tersebut sempat membuat Perjanjian Kawin …