Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

Journal

Harta Bersama

Publication Year

Articles 1 - 6 of 6

Full-Text Articles in Legal Profession

Akibat Hukum Pembuatan Akta Pernyataan Pemilikan Bersama Yang Dibuat Secara Sepihak Oleh Suami (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2019/Pn.Sda Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 334/Pdt.G/2020/Pt.Sby), Fildzah Ghassani Hanun Jun 2022

Akibat Hukum Pembuatan Akta Pernyataan Pemilikan Bersama Yang Dibuat Secara Sepihak Oleh Suami (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2019/Pn.Sda Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 334/Pdt.G/2020/Pt.Sby), Fildzah Ghassani Hanun

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama dengan pihak lain atas harta bersama dalam perkawinan harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak yaitu suami atau istri. Hal ini disebabkan menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah akibat hukum dari pembuatan akta pernyataan pemilikan bersama yang dibuat secara sepihak oleh suami. Permasalahan berikutnya adalah pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta pernyataan pemilikan …


Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020), Astari Nadinne Jun 2022

Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020), Astari Nadinne

Indonesian Notary

Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk menemukan titik terang akan siapa yang berhak atas harta bersama yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada bahwa perkawinan yang …


Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018), Novita Listyaningrum Mar 2022

Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018), Novita Listyaningrum

Indonesian Notary

Berakhirnya suatu harta bersama ditandai dengan selesai dibaginya harta bersama tersebut kepada mantan suami dan mantan isteri pasca putusnya perkawinan. Termasuk dalam pembagian tersebut adalah seluruh kekayaan, keuntungan, kerugian dan beban yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini ingin membahas mengenai bagaimanakah status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 dan bagaimanakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 ditinjau dari Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan …


Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto Sep 2020

Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto

Indonesian Notary

Tidak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, perkawinan campuran juga menimbulkan akibat hukum terkait dengan harta benda perkawinan. Jika perkawinan campuran berlangsung tanpa membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan baik oleh suami maupun isteri akan menjadi harta bersama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat boleh memiliki hak atas tanah. Untuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula …


Status Harta Bersama Yang Didapatkan Setelah Putusan Pernyataan Pailit Dan Dimasukkan Sebagai Boedel Pailit Akibat Tindakan Actio Pauliana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019), Yusin Yanasriksa Halintari Jun 2020

Status Harta Bersama Yang Didapatkan Setelah Putusan Pernyataan Pailit Dan Dimasukkan Sebagai Boedel Pailit Akibat Tindakan Actio Pauliana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019), Yusin Yanasriksa Halintari

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai tindakan action pauliana yang dilakukan oleh Kurator dalam suatu kasus kepailitan, yang dimaksudkan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh istri dari Debitor Pailit terhadap harta bersamanya, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Putusan tersebut dilatarbelakangi oleh perbuatan hukum yang dilakukan oleh RSW yang merupakan istri sah dari Debitor Pailit DH, dengan membebani obyek yang merupakan harta bersama dalam perkawinan dengan Hak Tanggungan untuk pelunasan utangnya. Perkawinan antara RSW dan Debitor Pailit DH dilangsungkan setelah Debitor Pailit DH dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 07/Pailit/2011/PN.Niaga.Smg. Tujuan penelitian ini adalah untuk …


Status Harta Kawin Dari Perkawinan Campuran Di Luar Negeri Yang Belum Dicatatkan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/Pdt/2017/Pt.Dki), Puti Ayu Cassandra Mar 2020

Status Harta Kawin Dari Perkawinan Campuran Di Luar Negeri Yang Belum Dicatatkan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/Pdt/2017/Pt.Dki), Puti Ayu Cassandra

Indonesian Notary

Seringkali pasangan suami isteri yang melakukan Perkawinan Campuran tidak memperhatikan akibat hukum dari Perkawinan Campuran tersebut, khususnya terhadap harta bersama. Untuk melindungi diri pribadi dan agar di kemudian hari konsekuensi hukum atas suatu perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak sehingga tidak melibatkan harta yang dimilikinya, hendaknya pasangan yang melakukan Perkawinan Campuran membuat Perjanjian Kawin. Perjanjian Kawin sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan hanya dapat dibuat pada saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Pada studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 613/PDT/2017/PT.DKI, pasangan suami isteri tersebut sempat membuat Perjanjian Kawin …