Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®
Articles 1 - 1 of 1
Full-Text Articles in Education Law
Konsep Dan Bentuk Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg), Ernila Erfa
Indonesian Notary
Tanah Ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (Kepala Adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Untuk dapat menyatakan bahwa suatu hak ulayat di suatu tempat tertentu masih eksis, ada tiga unsur pokok yang harus dipenuhi yaitu unsur masyarakat, unsur wilayah dan unsur hubungan antara masyarakat hukum adat dengan wilayahnya. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni pembuktian atas pemilikan tanah adat berdasarkan UUPA dan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri No. 42/Pdt.Plw/2016/Pn Blg serta konsep dan bentuk perlindungan …