Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®
Articles 1 - 4 of 4
Full-Text Articles in Legal Profession
Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akibat Pelaksanaan Rapat Pembina Yayasan Yang Undangannya Tidak Sesuai Dengan Mata Acara Rapat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 389/Pdt.G/2019/Pn.Bdg), Armitha Viradilla
Indonesian Notary
Notaris dalam kewenangannya untuk membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat, wajib secara saksama meneliti kesesuaian baik keterangan maupun dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta dengan ketentuan perundang-undangan, agar akta tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak, notaris maupun pihak ketiga. Seperti dalam kasus yang diteliti pada tesis ini, di mana akta pernyataan keputusan rapat pembina yayasan yang dibuat notaris dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan, karena undangan rapat pembina tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan mata acara yang dibahas, dan tidak berwenangnya rapat pembina tersebut untuk memberhentikan ketua pembina dari jabatannya. Permasalahan yang diangkat dalam tesis …
Pembatalan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Pembina Atas Pemberhentian Ketua Pengurus Yayasan Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 226/2020/Pt.Pdg, Adzalia Grimaldi Indra
Pembatalan Akta Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Pembina Atas Pemberhentian Ketua Pengurus Yayasan Yang Cacat Hukum Berdasarkan Putusan Nomor 226/2020/Pt.Pdg, Adzalia Grimaldi Indra
Indonesian Notary
Akta keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat pembina yayasan merupakan produk hukum notaris yang dibuat berdasarkan hasil dari keputusan sirkuler. Walaupun notaris tidak hadir dalam sirkuler tersebut, akan tetapi notaris seharusnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada penghadap terkait peraturan perundang-undangan yang tepat dan harus dipatuhi sebelum menuangkannya dalam bentuk akta yang autentik. Namun, masih banyak notaris yang melanggar kewajibannya tersebut, sehingga menyebabkan akta yang dibuat olehnya menjadi cacat hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang keabsahan prosedur pelaksanaan pemberhentian ketua pengurus yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan serta akibat hukum terhadap akta …
Akibat Hukum Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan X Yang Dibuat Dihadapan Notaris Berdasarkan Surat Kuasa Yang Cacat Materil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 08/Pdt/2019/Pt Bna), Putri Baszlina Aprilia
Akibat Hukum Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan X Yang Dibuat Dihadapan Notaris Berdasarkan Surat Kuasa Yang Cacat Materil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 08/Pdt/2019/Pt Bna), Putri Baszlina Aprilia
Indonesian Notary
Undang-Undang Yayasan (UUY) mewajibkan yayasan yang berdiri sebelum lahirnya UUY untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUY. Yayasan X melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan membuat akta pendirian Yayasan X yang baru dihadapan Notaris R. Pada tahun 2010, Yayasan X kemudian melakukan perubahan anggaran dasar kembali dengan Notaris R. Yayasan X ketika menghadap Notaris R diwakili oleh salah satu pengurusnya berdasarkan surat kuasa di bawah tangan bermaterai. Hal ini kemudian digugat oleh para pengurus Yayasan X lainnya karena perbuatan hukum tersebut menurut keterangan mereka tidak pernah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan pembuatan akta di hadapan Notaris R. Artikel ini mengangkat permasalahan …
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Keputusan Rapat Yayasan (Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta Nomor:5/Pts/Mj.Pwn.Prov.Dkijakarta/Vii/2019), Namira Andrini
Indonesian Notary
Yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan dan bersifat idiil, yang bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Notaris adalah pejabat yang membuat akta pendirian dan perubahan yayasan berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Namun di dalam praktiknya masih ada juga Notaris yang dalam pembuatan aktanya tidak sesuai dengan UUJN dan juga Kode Etik Notaris (selanjutnya disebut Kotik) tanpa merasa takut akan sanksi yang akan diterimanya karena mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. Tujuan dari penelitian ini adalah …