Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Articles 1 - 8 of 8

Full-Text Articles in Law

Pengaruh Prinsip Best Interest Of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan), Yazid Nashrullah, Endah Hartati Nov 2023

Pengaruh Prinsip Best Interest Of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan), Yazid Nashrullah, Endah Hartati

Lex Patrimonium

Determination of child custody due to divorce should be done by applying the principle of Best Interest of Child because basically the relationship between children and parents is not broken due to divorce. Children have the right to be able to grow and develop properly according to their potential until the child reaches adulthood. The Panel of Judges has a major role in determining which party is entitled to control over child custody. Based on this background, how does the regulation in Indonesia regulate the determination of control over child custody and how does the effect of the principle of …


Analisis Perbandingan Hukum Mengenai Tunjangan Pasca Perceraian Di Indonesia, Richard Daniel Oct 2022

Analisis Perbandingan Hukum Mengenai Tunjangan Pasca Perceraian Di Indonesia, Richard Daniel

Lex Patrimonium

Divorce, one of the many causes of the end of a marital relationship, brings an impact towards the parties bound in the marital relationship, specifically in the economic conditions.Of the many divorce cases present, the wife in the relationship more often experiences economic hardships, due to the fact that their livelihood during the marriage was provided by the husband. Hence, to prevent condition whereas one of the former spouses being burdened because of divorce, it is necesarry to have defined law regarding spousal maintance after divorce. This thesis discusses the law of spousal maintance in Indonesia and compares it with …


Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020), Astari Nadinne Jun 2022

Sengketa Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/Pdt/2020), Astari Nadinne

Indonesian Notary

Setelah terjadinya perceraian, masalah yang sering timbul adalah pembagian harta benda perkawinan. Harta merupakan topik yang sensitif bagi semua manusia, sehingga timbul permasalahan bagaimana penyelesaian sengketa harta bersama antara suami dan istri setelah terjadinya perceraian. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah bagaimana status kepemilikan harta bersama suami istri yang telah melakukan perceraian dan penerapan asas pemisahan horizontal terhadap sengketa harta bersama sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710 K/PDT/2020. Terhadap permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk menemukan titik terang akan siapa yang berhak atas harta bersama yang diperoleh sepanjang masa perkawinan berlangsung. Pada akhirnya, hasil penelitian membawa pada bahwa perkawinan yang …


Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018), Novita Listyaningrum Mar 2022

Status Harta Bersama Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Perceraian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018), Novita Listyaningrum

Indonesian Notary

Berakhirnya suatu harta bersama ditandai dengan selesai dibaginya harta bersama tersebut kepada mantan suami dan mantan isteri pasca putusnya perkawinan. Termasuk dalam pembagian tersebut adalah seluruh kekayaan, keuntungan, kerugian dan beban yang didapatkan selama dalam ikatan perkawinan. Penelitian ini ingin membahas mengenai bagaimanakah status harta bersama yang dibebani hak tanggungan dalam perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 dan bagaimanakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2302 K/Pdt/2018 ditinjau dari Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan …


Konstruksi Hukum Perkara Cerai Gugat Yang Salah Satu Penyebabnya Adalah Murtad Dan Implikasinya Terhadap Hak Waris Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 0249/Pdt.G/2016/Pa.Pal Dan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 147/Pdt.G/2012/Pa.Bdg), Farah Nindya Pratiwi Dec 2021

Konstruksi Hukum Perkara Cerai Gugat Yang Salah Satu Penyebabnya Adalah Murtad Dan Implikasinya Terhadap Hak Waris Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 0249/Pdt.G/2016/Pa.Pal Dan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 147/Pdt.G/2012/Pa.Bdg), Farah Nindya Pratiwi

Indonesian Notary

Divorce is the breaking up of the marriage bond between husband and wife accompanied by sufficient reasons for the divorce. In the case of a divorce that is carried out by filing a lawsuit in court with one of the apostates, the Marriage Law and also the Islamic Law Compilation do not clearly regulate this. However, in the perspective of Islamic Law, it is explained that when one of the husbands or wives apostatizes and does not return, the marriage becomes fasakh (canceled) due to the apostasy that occurred. The termination of a marriage if one of the parties is …


Pertimbangan Hakim Dalam Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian, Hizkia Immanuel Toban Jun 2021

Pertimbangan Hakim Dalam Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian, Hizkia Immanuel Toban

Indonesian Notary

Seringkali pasangan suami isteri dalam berlangsungnya kehidupan perkawinan tidak akur. Timbulnya ketidak akuran dalam rumah tangga tersebut diakibatkan oleh banyak factor. Salah satunya adalah sering terjadinya percekcokan antara pasangan suami isteri tersebut. Tentu saja hal tersebut dapat membuat pasangan suami isteri pada akhirnya menjadi renggang dan memilih untuk berpisah dalam artian bercerai. Dalam terjadinya perceraian banyak dalam kehidupan sehari-hari kita jumpai pasangan suami isteri yang sudah memiliki anak dalam rumah tangganya. Adanya perceraian antara pasangan suami isteri tersebut mengakibatkan hal lain yaitu adanya hak asuh anak. Hak asuh anak dibawah umur pada banyaknya kasus-kasus perceraian seringkali jatuh kepada orangtua perempuan …


Pemberian Hak Asuh Atas Anak Di Bawah Umur Kepada Orang Tua Laki-Laki (Ayah) Yang Terjadi Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 203/Pdt.G/2018/Pn.Dpk, Hana Regina Sari Mar 2021

Pemberian Hak Asuh Atas Anak Di Bawah Umur Kepada Orang Tua Laki-Laki (Ayah) Yang Terjadi Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 203/Pdt.G/2018/Pn.Dpk, Hana Regina Sari

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai hak asuh atas anak di bawah umur kepada orang tua laki-laki (Ayah) yang terjadi akibat perceraian.iHak asuh anak seharusnya diberikan kepada ibu apabila seorang anak tersebut masih dibawah umur.iNamun hal itu dapat dikesampingkan apabila ayah dapat membuktikan bila sang ibu tidak layak untuk mendapatkan hak asuh anak.iPermasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai tinjauan hukum dalam menentukan hak asuh bagi anak di bawah umur yang jatuh kepada orang tua laki-laki (ayah) akibat perceraian dan aspek hukum yang ditimbulkan dari putusan perceraian yang telah berkuatan hukum tetap dan hak asuh anak yang telah diputuskan kepada salah …


Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto Sep 2020

Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto

Indonesian Notary

Tidak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, perkawinan campuran juga menimbulkan akibat hukum terkait dengan harta benda perkawinan. Jika perkawinan campuran berlangsung tanpa membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan baik oleh suami maupun isteri akan menjadi harta bersama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat boleh memiliki hak atas tanah. Untuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula …