Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Contracts

Universitas Indonesia

Journal

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Publication Year

Articles 1 - 7 of 7

Full-Text Articles in Law

Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika

Indonesian Notary

The Land Deed Making Official (PPAT) in carrying out his position must be fully responsible for the deed that has been made. This is because if the PPAT does not carry out its obligations in making the deed so that the deed made is not in accordance with the form and procedure for filling the deed, then the deed has legal consequences. This study has a discussion about the making of the Sale and Purchase Deed (AJB) which should be in the making of the deed attended by the parties and witnesses before PPAT. The problem in this study is …


Akibat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Hibah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 771 Pk/Pdt/2017), Fathimah Fithriah Sep 2021

Akibat Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Hibah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 771 Pk/Pdt/2017), Fathimah Fithriah

Indonesian Notary

Saat ini banyak PPAT yang terjerat perkara di Pengadilan baik dari perkara perdata hingga perkara pidana, dimana salah satu penyebabnya adalah mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam penelitian ini, PPAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pebuatan Akta Hibah yang objek hibahnya tidak sah. Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana akibat hukum atas akta hibah yang dibuat oleh PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dan Bagaimanakah pertanggung jawaban PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta hibah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis nomatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, sedangkan dari bentuknya adalah deskriptif …


Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah Dec 2020

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah

Indonesian Notary

Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari …


Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Dibuat Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Pemilik Objek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/Pn Jkt.Tim), Rita Vania Kusmayaningtyas Dec 2020

Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Dibuat Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Pemilik Objek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/Pn Jkt.Tim), Rita Vania Kusmayaningtyas

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai pemilik objek yang tidak mengetahui, tidak pernah menghadap PPAT dan tidak pernah menandatangani akta jual beli terkait, tetapi dalam akta, pemilik objek dimaksud namanya dicatut sebagai penjual dan hak atas tanahnya dijadikan objek jual beli. Maka, ada figur palsu yang seolah-olah merupakan pihak yang berwenang guna memperlancar pembuatan akta jual beli. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembuatan akta yang cacat hukum oleh PPAT serta tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta yang cacat hukum tersebut. Pembahasan penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. …


Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Penerbitan Duplikat Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017), Rizaldi Malkan Husni Sep 2020

Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Penerbitan Duplikat Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017), Rizaldi Malkan Husni

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor 3136 K/Pdt/2017, sehingga diperlukan kajian terhadap masalah tersebut dengan isu hukum yang dibahas adalah akibat hukum penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah sebagai akibat perintah putusan pengadilan, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang akta jual belinya cacat hukum dengan putusan pengadilan, dan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data …


Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor : 35/Pdt.G/2017/Pn Pkl), Shannon Wijayanti Sep 2020

Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor : 35/Pdt.G/2017/Pn Pkl), Shannon Wijayanti

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai konsekuensi yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta jual beli dengan tidak dihadiri salah satu pihak berdasarkan blanko akta yang telah disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah karena tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk menyusun dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta-akta autentik berkenaan dengan tanah, namun dalam praktik seringkali pelaksanaan tugas jabatan PPAT tidak mengutamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena itu permasalahan yang hendak dianalisis dalam tesis ini adalah mengenai keabsahan akta jual beli yang …


Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Sebagai Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Kajian Terhadap Tanggung Jawab Dalam Jabatannya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/Pdt/2018/Pt.Yyk), Dian Syaferli Mar 2020

Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Sebagai Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Kajian Terhadap Tanggung Jawab Dalam Jabatannya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/Pdt/2018/Pt.Yyk), Dian Syaferli

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama kajian terhadap tanggung jawab dalam jabatannya. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 (dua) pokok permasalahan, yang pertama adalah Bagaimana Notaris/PPAT sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang berkaitan atau tidak dengan lingkup kewenangannya? Sedangkan yang kedua adalah bagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/PDT/2018/PT. YYK atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Notaris/PPAT? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil analisa adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT) jika dilihat …