Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Contracts

Universitas Indonesia

Journal

Akta Jual Beli

Publication Year

Articles 1 - 19 of 19

Full-Text Articles in Law

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2018), Rizki Fajar Krismiatri Mar 2022

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Yang Membuat Akta Jual Beli Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3537 K/Pdt/2018), Rizki Fajar Krismiatri

Indonesian Notary

Notary / PPAT who makes and signs a deed without the knowledge of one of the parties and allows another person to claim to be himself a Notary / PPAT should be considered an act against the law that is contrary to the laws and regulations. This is due to the failure to fulfil the material requirements of buying and selling and violating the provisions of Article 16 paragraph 1 letter M of Law Number 30 of 2004 concerning Regulation of Notary Position in conjunction with Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 2016 concerning Officials for …


Dampak Hukum Terhadap Akta Pemindahan Hak Dan Kuasa Serta Akta Jual Beli Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan “Pemilik Objek” (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016)”, Elfryda Prahandini Dec 2021

Dampak Hukum Terhadap Akta Pemindahan Hak Dan Kuasa Serta Akta Jual Beli Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan “Pemilik Objek” (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016)”, Elfryda Prahandini

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016, yang mana terdapat gugatan terhadap Notaris/PPAT yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembuatan Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta Akta Jual Beli tanpa sepengetahuan dari pemilik sah atas tanah tersebut, dalam proses pembuatan akta-akta tersebut Notaris/PPAT mencatut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat berupa data-data, identitas, dan pemalsuan tanda tangan. Penggugat juga tidak mengetahui, tidak pernah menghadap, tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pembuatan akta-akta tersebut. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum terhadap Akta Pemindahan Hak dan Kuasa serta Akta …


Akibat Hukum Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/Pdt/2018/Ptmdn), Bekti Farahtika Sari Sep 2021

Akibat Hukum Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/Pdt/2018/Ptmdn), Bekti Farahtika Sari

Indonesian Notary

PPAT memiliki tugas dan wewenang untuk membuat sebuah akta otentik yang menjadi dasar dari peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. akta otentik yang dibuat oleh PPAT harus mampu memeberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah maupun calon penerima hak atas tanah yang baru. Sebelum dilakukannya penndaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuat suatu akta jual beli sebagai dasar pendaftaran peralihan haknya. Tetapi dalam prakteknya sering terjadi kelalaian yang dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah. penelitian ini dilakukan dalam bentuk yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah penelitian preskriptif. Hasil penelitian yang dicapai …


Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Para Pihak Dan Saksi Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/Pdt/2019/Pt.Bdg), Kinanti Justi Andika

Indonesian Notary

The Land Deed Making Official (PPAT) in carrying out his position must be fully responsible for the deed that has been made. This is because if the PPAT does not carry out its obligations in making the deed so that the deed made is not in accordance with the form and procedure for filling the deed, then the deed has legal consequences. This study has a discussion about the making of the Sale and Purchase Deed (AJB) which should be in the making of the deed attended by the parties and witnesses before PPAT. The problem in this study is …


Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/Pdt/2017 (Analisis Putusan), Nanda Reza Valdino Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/Pdt/2017 (Analisis Putusan), Nanda Reza Valdino

Indonesian Notary

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik demi keperluan dan kepentingan masyarakat umum di bidang keperdataan. Dalam menjalankan jabatannya, seorang pejabat umum diwajibkan untuk memiliki ilmu dibidang kenotariatan serta memiliki akhlak yang baik agar akta autentik yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan hukum yang bisa merugikan pihak-pihak. Notaris dan PPAT tidak diperbolehkan untuk melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta. bagaimana tidak, akta autentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT adalah alat bukti tulisan yang memiliki tingkat pembuktian paling sempurna di muka pengadilan. Karenanya dalam pembuatan akta tidak boleh bertentangan dengan …


Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha Sep 2021

Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha

Indonesian Notary

Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan …


Tanggung Jawab Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pegawainya Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/Pn-Mtr)”, Annisa Setyaningsih Dec 2020

Tanggung Jawab Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pegawainya Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/Pn-Mtr)”, Annisa Setyaningsih

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku Pejabat Umum yang berwenang sebagai perpanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional tidak jarang bertindak lalai dalam menjalankan jabatannya. Kelalaian tersebut dapat memberikan kesempatan dan sarana bagi pegawainya untuk melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual beli yang mana merugikan para pihak dalam akta secara materiil maupun immaterial. Seperti hal nya pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR, dimana seorang pegawai PPAT melakukan tindak pidana pemalsuan

Akta Jual Beli sebanyak 56 akta. Perbuatan pidana pemalsuan tersebut juga memenuhi unsur- unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam …


Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Atas Pelaksanaan Lelang Yang Telah Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan Negeri Berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Yang Cacat Yuridis (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 57/Pdt.G/2018/Pn.Bgr), Irena Revin Dec 2020

Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Pembiayaan Atas Pelaksanaan Lelang Yang Telah Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan Negeri Berdasarkan Akta Jual Beli Tanah Yang Cacat Yuridis (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 57/Pdt.G/2018/Pn.Bgr), Irena Revin

Indonesian Notary

Salah satu cara paling umum untuk mengalihkan hak atas tanah adalah dengan jual beli. Perjanjian jual beli atas tanah dapat dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam bentuk akta autentik. Tesis ini membahas tentang akibat hukum suatu akta jual beli yang caat yuridis, tanggungjawab dari PPAT terhadap pembuatan Akta Jual Beli Nomor 61/2016 yang cacat yuridis, serta perlindungan hukum bagi kreditur selaku pemegang hak tanggungan yang penetapan lelang eksekusi hak tanggungannya dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui studi dokumen dengan metode analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini …


Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati Dec 2020

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Dua Akta Jual Beli Dengan Objek Yang Sama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg), Nabila Ayu Larasati

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai pertanahan salah satunya Akta Jual Beli. Selain bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, PPAT juga wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku, memiliki perilaku profesional dan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Penulis membahas permasalahan yang pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 379/PDT/2019/PT.BDG, yaitu mengenai tanggung jawab hukum PPAT berdasarkan dua Akta Jual Beli yang dibuatnya meskipun akta kedua tidak terdaftar pada daftar registrasi kantornya namun timbulnya kerugian akibat adanya akta tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder yang bersumber …


Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Akta Jual Beli Yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim, Kory Ulama Sari Budiarti Dec 2020

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Akta Jual Beli Yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim, Kory Ulama Sari Budiarti

Indonesian Notary

Pelaksanaan jual beli dalam realitanya seringkali ditemukan permasalahan, baik itu permasalahan langsung terjadi pada saat pelaksanaan jual beli maupun permasalahan yang baru muncul di masa mendatang. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli jika tidak menemukan penyelesaian dapat mengakibatkan batalnya akta jual beli. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli adalah ketidakwenangan seseorang menjual objek jual beli. Keberhasilan pelaksanaan jual beli dilakukan oleh penjual yang tidak memiliki kewenangan atas objek tentunya menyimpang dari ketentuan prosedur jual beli. Kurangnya pemahaman pembeli dan PPAT dalam melakukan jual beli menjadikan pembeli dan PPAT membiarkan perjanjian jual beli berlangsung tanpa memikirkan akibat …


Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog), Eva Riska Isnandya Sep 2020

Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog), Eva Riska Isnandya

Indonesian Notary

Suatu perjanjian tidak selalu dibuat berdasarkan kesepakatan yang bebas melainkan dimungkinkan adanya cacat kehendak dalam kesepekatan tersebut. Cacat kehendak tersebut dapat terjadi karena adanya suatu paksaan, kekhilafan, dan penipuan dalam pembuatan perjanjian. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai salah satu dari ketiga cacat kehendak yaitu penipuan. Rumusan masalah yang akan diteliti oleh penulis adalah penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan akibat dari pembatalan oleh hakim terhadap Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan penipuan oleh hakim bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan analisa data secara deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data yaitu data sekunder …


Pembatalan Akta Jual Beli Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Karena Adanya Penggelapan Oleh Penjual Atas Pembeli Sebelumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn.Pwt Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 525/Pdt/2019/Pt.Smg), Finona Raissa Anselma Sep 2020

Pembatalan Akta Jual Beli Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Karena Adanya Penggelapan Oleh Penjual Atas Pembeli Sebelumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn.Pwt Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 525/Pdt/2019/Pt.Smg), Finona Raissa Anselma

Indonesian Notary

Jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan tidak memiliki bukti yang kuat sehingga berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari yang dapat merugikan, seperti kasus dalam tesis ini. Pokok permasalahan dalam tesis ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli karena adanya penggelapan oleh penjual atas pembeli sebelumnya di mana jual beli dilakukan di bawah tangan dan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli kedua dan kreditur bersangkutan yang telah beritikad baik serta tanggung jawab PPAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Pwt juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 525/PDT/2019/PT.SMG. Berdasarkan putusan yang dianalisis dalam tesis ini …


Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor : 35/Pdt.G/2017/Pn Pkl), Shannon Wijayanti Sep 2020

Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor : 35/Pdt.G/2017/Pn Pkl), Shannon Wijayanti

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai konsekuensi yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta jual beli dengan tidak dihadiri salah satu pihak berdasarkan blanko akta yang telah disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah karena tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk menyusun dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta-akta autentik berkenaan dengan tanah, namun dalam praktik seringkali pelaksanaan tugas jabatan PPAT tidak mengutamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena itu permasalahan yang hendak dianalisis dalam tesis ini adalah mengenai keabsahan akta jual beli yang …


Proses Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 72/G/2018/Ptun.Bdg), Andrew Grey Jun 2020

Proses Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 72/G/2018/Ptun.Bdg), Andrew Grey

Indonesian Notary

Tulisan ini membahas proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah karena akta jual beli yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran tanah terdapat cacat hukum pada putusan nomor 72/G/2018/PTUN.BDG. Pembatalan sertipikat di Indonesia, dimungkinkan dilakukan karena berdasarkan penjelasan umum PP 24/1997 tersirat bahwa sertipikat itu memiliki kekuatan alat bukti yang kuat tetapi tidak memiliki kekuatan alat bukti yang mutlak. Penjelasan umum dari ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pihak yang tertulis di Sertipikat dapat digugat keabsahan kepemilikannya dalam jangka waktu sampai 5 tahun sertipikat tersebut terbit. Oleh karena itu sertipikat tidak memiliki kekuatan yang mutlak karena pihak yang tertulis di sertipikat tidak membuat pihak …


Pembatalan Akta Jual Beli Yang Tidak Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 8/Pdt.G/2018/Pn Lbj), Audina Sintasari Jun 2020

Pembatalan Akta Jual Beli Yang Tidak Sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 8/Pdt.G/2018/Pn Lbj), Audina Sintasari

Indonesian Notary

Pada dasarnya suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak yang memungkinkan kesepakatan tersebut berakibat mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Salah satu kasus pembatalan Akta Jual Beli yang tidak sesuai dengan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuatnya, terdapat dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lbj. Penelitian ini menganalisis penerapan PPJB sebagai perjanjian bantuan untuk perjanjian pokok baru melalui jual beli serta implikasi hukum terhadap pembatalan AJB karena tidak dipenuhinya PPJB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif analitis, jenis data sekunder, berupa …


Akibat Hukum Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 59/Pdt.G/2019 Pn Pdg), Vidya Maharani Jun 2020

Akibat Hukum Kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 59/Pdt.G/2019 Pn Pdg), Vidya Maharani

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan jabatannya harus bertanggung jawab penuh atas akta yang telah dibuat. Hal ini disebabkan karena, bila Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan kesalahan terhadap akta yang telah dibuat, maka sifat otentik akta tersebut akan hilang dan menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini memiliki pembahasan tentang keabsahan terhadap akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pendaftaran tanah, dimana seharusnya dalam pembuatan akta dihadapan PPAT wajib dihadiri oleh para pihak yang memang berwenang untuk melaksanakan jual beli tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah persyaratan keabsahan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan …


Akta Jual Beli Yang Pembayarannya Ternyata Tidak Lunas Serta Acara Pelepasan Hak Sebagai Cara Memperoleh Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor Perkara 133/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim), Muhammad Biondi Insani Mar 2020

Akta Jual Beli Yang Pembayarannya Ternyata Tidak Lunas Serta Acara Pelepasan Hak Sebagai Cara Memperoleh Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor Perkara 133/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim), Muhammad Biondi Insani

Indonesian Notary

Tesis ini membahas mengenai sengketa yang berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor Perkara 133/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Tim yaitu mengenai jual beli tanah dengan akta jual beli yang pembayarannya ternyata tidak lunas serta acara pelepasan hak sebagai cara memperoleh tanah. Penulis mencoba membahas permasalahan yang terjadi, dalam kasus yang penulis teliti, terjadi peralihan hak dengan perbuatan hukum jual beli, dan telah dibuat akta jual beli, namun pembayarannya belum lunas, atau baru sebagian, kemudian setelah itu, terjadi upaya dari pihak ketiga untuk memperoleh tanah obyek sengketa dengan acara pelepasan hak. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah bentuk penelitian yuridis normatif, yaitu melakukan …


Keabsahan Dan Tanggung Jawab Hukum Atas Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penghadap Dan Kuasa Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1979/K.Pdt/2016), Latifah Puspa Herwido Mar 2020

Keabsahan Dan Tanggung Jawab Hukum Atas Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penghadap Dan Kuasa Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1979/K.Pdt/2016), Latifah Puspa Herwido

Indonesian Notary

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum jual beli. Pada praktiknya, Pejabat Pembuat Akta Tanah seringkali lalai dalam hal pemeriksaan identitas penghadap yang datang kepada PPAT, seperti kasus yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1979/K.Pdt/2016, PPAT membuat Akta Jual Beli dengan dasar kuasa yang cacat hukum atau tidak berlaku untuk perbuatan hukum yang dicantumkan di dalam akta. Tidak hanya itu, penghadap yang datang ke PPAT bukan merupakan penghadap yang sebenarnya, terdapat unsur manipulasi atau pemalsuan. Akibatnya, permasalahan yang timbul dari putusan tersebut ialah keabsahan dari Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan kuasa yang …


Hak Tanggungan Yang Lahir Berdasarkan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3232 K/Pdt/2017), Shofiah Arasyti Mar 2020

Hak Tanggungan Yang Lahir Berdasarkan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3232 K/Pdt/2017), Shofiah Arasyti

Indonesian Notary

Tesis ini membahas mengenai Hak Tanggungan yang lahir berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. Pembuatan Akta Jual Beli haruslah memenuhi syarat sah perjanjian karena jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian maka dapat menyebabkan akta tersebut menjadi cacat hukum. Permasalahan dalam tesis ini yaitu akibat hukum terhadap hak tanggungan yang lahir berdasarkan akta jual beli yang cacat hukum, perlindungan hukum bagi Bank selaku kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yang akta pemberian hak tanggungannya ditetapkan cacat hukum, dan tanggung jawab PPAT yang membuat Akta Jual Beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. …