Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Commercial Law

PDF

Indonesian Notary

Journal

2021

Hibah Wasiat

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Law

Akibat Hukum Beralihnya Objek Hibah Wasiat Terhadap Keabsahan Akta Wasiat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 Pk/Pdt/2017), Kathryn Eliseba Suyanto Sep 2021

Akibat Hukum Beralihnya Objek Hibah Wasiat Terhadap Keabsahan Akta Wasiat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 Pk/Pdt/2017), Kathryn Eliseba Suyanto

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukum pewarisan melalui hibah wasiat dalam putusan pengadilan. Pewaris dalam kasus ini menghibahwasiatkan harta kekayaannya dalam akta wasiat dengan memberikan sertipikat hak milik objek wasiat kepada penerima hibah wasiat. Sebelum meninggal dunia pewaris menjual objek wasiat kepada pihak lain yang dituangkan dalam akta jual beli menggunakan sertipikat pengganti yang telah diterbitkan. Penerima hibah wasiat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli atas dasar pewaris tidak cakap melakukan perbuatan hukum serta pewaris tidak berhak lagi atas objek wasiat sejak ditandatanganinya akta wasiat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengenai perbandingan penerapan hukum hibah wasiat oleh …


Implikasi Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Obyeknya Milik Pihak Lain Dan Tanggung Jawab Notarisnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 559/Pdt.G/2018/Pn. Sby), Intan Nabila Jun 2021

Implikasi Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Obyeknya Milik Pihak Lain Dan Tanggung Jawab Notarisnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 559/Pdt.G/2018/Pn. Sby), Intan Nabila

Indonesian Notary

Perwarisan berdasarkan surat wasiat (testamentair) dibagi ke dalam 2 (dua) jenis yaitu wasiat pengangkatan waris (testamentair erfrecht/erfstelling) dan wasiat yang berisi hibah (hibah wasiat/legaat). Perbedaan antara pengangkatan wasiat (erfstelling), atas hak umum dengan memberikan wasiat tidak ditentukan bendanya secara tertentu sedangkan hibah wasiat (legaat), atas hak khusus yaitu memberikan wasiat dengan ditentukan jenisnya, yang mana objek hibah wasiat itu harus dimiliki pada saat pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pembuatan suatu wasiat tersebut dapat dibuat dengan akta tertulis yang berkaitan dengan peran Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan …