Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Contracts Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Universitas Indonesia

2020

Perkawinan

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Contracts

Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Wali Nikah Yang Tidak Sah Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 2879/Pdt.G/2019/Pa.Kbm), Desi Rohayati Jun 2020

Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Wali Nikah Yang Tidak Sah Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 2879/Pdt.G/2019/Pa.Kbm), Desi Rohayati

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan karena wali nikah yang tidak sah, tujuan penelitian ialah untuk menganalisis akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan karena wali nikah yang tidak sah terhadap kedudukan pasangan suami istri, anak dan harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan berasal dari data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan ialah putusnya hubungan antara pemohon dan termohon sebagai suami dan istri, kedudukan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tetap menjadi anak sah. Harta benda dari perkawinan kembali …


Aspek Hukum Terhadap Pencatatan Perkawinan Di Kantor Catatan Sipil Bagi Pasangan Yang Salah Satunya Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan 1018/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Sel), Joviony Veronica Honanda Jun 2020

Aspek Hukum Terhadap Pencatatan Perkawinan Di Kantor Catatan Sipil Bagi Pasangan Yang Salah Satunya Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan 1018/Pdt.P/2018/Pn.Jkt.Sel), Joviony Veronica Honanda

Indonesian Notary

Artikel ini menguraikan tentang aspek hukum pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia didasari dengan kasus konkrit berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1018/Pdt.P/2018/PN.JKT.SEL. Pencatatan Perkawinan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan khususnya agar suatu perkawinan dapat diakui menurut hukum Negara Republik Indonesia. Proses Pencatatan Perkawinan oleh Pegawai Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Namun pada tahun 2018 terdapat kasus pencatatan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia. Hal ini merupakan suatu permasalahan hukum atas keabsahan dan kekuatan hukum penetapan hakim atas perintah untuk pencatatan perkawinan semacam ini. Adapun …