Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession

PDF

Indonesian Notary

2021

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Articles 1 - 2 of 2

Full-Text Articles in Law

Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penggelapan Uang Pembayaran Bphtb Dan Pph Yang Dititipkan Oleh Klien (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 738/Pid.B/2018/Pn.Smg), Azizah Amatullah Fitri Dec 2021

Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Penggelapan Uang Pembayaran Bphtb Dan Pph Yang Dititipkan Oleh Klien (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 738/Pid.B/2018/Pn.Smg), Azizah Amatullah Fitri

Indonesian Notary

Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya, merupakan kewajiban dari pihak yang melakukan transaksi jual beli hak atas tanah atau wajib pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya membantu klien, dengan memberikan pelayanan untuk menyetorkan pajak BPHTB dan PPh. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban dari PPAT atas penggelapan uang titipan klien untuk pembayaran pajak BPHTB dan PPh serta penggelapan yang dikualifikasikan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUH Pidana) dalam putusan pengadilan Nomor 738/Pid.B/2018/PN.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, bersifat eksplanatoris …


Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/Pdt/2017 (Analisis Putusan), Nanda Reza Valdino Sep 2021

Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Dokumen Palsu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3435 K/Pdt/2017 (Analisis Putusan), Nanda Reza Valdino

Indonesian Notary

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik demi keperluan dan kepentingan masyarakat umum di bidang keperdataan. Dalam menjalankan jabatannya, seorang pejabat umum diwajibkan untuk memiliki ilmu dibidang kenotariatan serta memiliki akhlak yang baik agar akta autentik yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan hukum yang bisa merugikan pihak-pihak. Notaris dan PPAT tidak diperbolehkan untuk melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta. bagaimana tidak, akta autentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT adalah alat bukti tulisan yang memiliki tingkat pembuktian paling sempurna di muka pengadilan. Karenanya dalam pembuatan akta tidak boleh bertentangan dengan …