Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

2020

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Articles 1 - 5 of 5

Full-Text Articles in Law

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah Dec 2020

Akibat Hukum Terhadap Ppat Yang Melakukan Akta Jual Beli Dengan Pemalsuan Identitas Penjual Dan Saksi Oleh Pembeli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/Pn.Dpk), Abi Muzahid Abdillah

Indonesian Notary

Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari …


Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Dibuat Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Pemilik Objek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/Pn Jkt.Tim), Rita Vania Kusmayaningtyas Dec 2020

Pembuatan Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Dibuat Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Pemilik Objek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/Pdt.G/2017/Pn Jkt.Tim), Rita Vania Kusmayaningtyas

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai pemilik objek yang tidak mengetahui, tidak pernah menghadap PPAT dan tidak pernah menandatangani akta jual beli terkait, tetapi dalam akta, pemilik objek dimaksud namanya dicatut sebagai penjual dan hak atas tanahnya dijadikan objek jual beli. Maka, ada figur palsu yang seolah-olah merupakan pihak yang berwenang guna memperlancar pembuatan akta jual beli. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembuatan akta yang cacat hukum oleh PPAT serta tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta yang cacat hukum tersebut. Pembahasan penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. …


Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Penerbitan Duplikat Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017), Rizaldi Malkan Husni Sep 2020

Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Penerbitan Duplikat Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017), Rizaldi Malkan Husni

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor 3136 K/Pdt/2017, sehingga diperlukan kajian terhadap masalah tersebut dengan isu hukum yang dibahas adalah akibat hukum penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah sebagai akibat perintah putusan pengadilan, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang akta jual belinya cacat hukum dengan putusan pengadilan, dan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data …


Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor : 35/Pdt.G/2017/Pn Pkl), Shannon Wijayanti Sep 2020

Konsekuensi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Membuat Akta Jual Beli Dengan Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak Berdasarkan Blanko Akta Yang Telah Disiapkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Tidak Sesuai Dengan Objek Yang Sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Pekalongan Nomor : 35/Pdt.G/2017/Pn Pkl), Shannon Wijayanti

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai konsekuensi yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta jual beli dengan tidak dihadiri salah satu pihak berdasarkan blanko akta yang telah disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah karena tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk menyusun dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta-akta autentik berkenaan dengan tanah, namun dalam praktik seringkali pelaksanaan tugas jabatan PPAT tidak mengutamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena itu permasalahan yang hendak dianalisis dalam tesis ini adalah mengenai keabsahan akta jual beli yang …


Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Sebagai Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Kajian Terhadap Tanggung Jawab Dalam Jabatannya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/Pdt/2018/Pt.Yyk), Dian Syaferli Mar 2020

Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Sebagai Pihak Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Kajian Terhadap Tanggung Jawab Dalam Jabatannya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/Pdt/2018/Pt.Yyk), Dian Syaferli

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama kajian terhadap tanggung jawab dalam jabatannya. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat 2 (dua) pokok permasalahan, yang pertama adalah Bagaimana Notaris/PPAT sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang berkaitan atau tidak dengan lingkup kewenangannya? Sedangkan yang kedua adalah bagaimana kajian dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 75/PDT/2018/PT. YYK atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Notaris/PPAT? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil analisa adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Tuan MK (Notaris/PPAT) jika dilihat …