Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Land Use Law

Journal

2020

Hak Atas Tanah

Articles 1 - 3 of 3

Full-Text Articles in Law

Implikasi Yuridis Berakhirnya Jangka Waktu Sertipikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 102/Pk/Tun/2018), Elvin Maulani Ma’Ruf Sep 2020

Implikasi Yuridis Berakhirnya Jangka Waktu Sertipikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 102/Pk/Tun/2018), Elvin Maulani Ma’Ruf

Indonesian Notary

Artikel ini membahas perihal kedudukan pemegang sertipikat hak guna bangunan yang telah habis jangka waktu haknya dan mengenai keabsahan pengusaan tanah oleh pihak lain. Persoalan berupa bagaimana kedudukan, tanggung jawab serta hak dan kewajiban dari pemegang hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang belum dibalik nama dan telah habis jangka waktu haknya. Sehingga ada pihak lain yang mendaftarkan tanah tersebut ke BPN Bekasi. Namun tanah tersebut tidak bisa didaftarkan karena tanah tersebut telah terdaftar sertipikah hak guna bangunan atas nama PT Jembatan Kencana Raya yang serkarang sertipikatnya dipegang oleh PT Pertani (Persero) …


Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto Sep 2020

Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Berupa Hak Guna Bangunan Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/Pa.Dp), Yuridha Rizama Yulianto

Indonesian Notary

Tidak berbeda dengan perkawinan pada umumnya, perkawinan campuran juga menimbulkan akibat hukum terkait dengan harta benda perkawinan. Jika perkawinan campuran berlangsung tanpa membuat perjanjian perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh dalam perkawinan baik oleh suami maupun isteri akan menjadi harta bersama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai subyek hukum yang dapat boleh memiliki hak atas tanah. Untuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut, maka pasangannya yang berkewarganegaraan asing turut pula …


Girik Sebagai Bukti Hak Dalam Pewarisan (Studi Kasus Putusan Ptun Surabaya Nomor 169/G/2018/Ptun.Sby Tahun 2019), Maximillian Billy Tjiotijono Mar 2020

Girik Sebagai Bukti Hak Dalam Pewarisan (Studi Kasus Putusan Ptun Surabaya Nomor 169/G/2018/Ptun.Sby Tahun 2019), Maximillian Billy Tjiotijono

Indonesian Notary

Tesis ini membahas mengenai sengketa tanah waris yang tidak bisa dilakukan proses persertipikatan untuk pertama kalinya oleh sang ahli warisnya. Kasus ini diawali dengan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebidang tanah dengan bukti girik yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 00163 Desa/Kel. Petapan. Penerbitan sertipikat tersebut ternyata merugikan pihak ketiga yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya atas tanah girik yang dia peroleh dari peristiwa pewarisan sehingga secara hukum, dia kehilangan haknya atas tanah waris tersebut. Oleh karena itu, Sertipikat Hak Milik tersebut seharusnya dibatalkan karena secara nyata merugikan pihak ahli waris. …