Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession

Universitas Indonesia

Harta bersama

Publication Year

Articles 1 - 5 of 5

Full-Text Articles in Law

Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/Puu-Xiii/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/Pn Bgr), Amanda Charissa Jun 2022

Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/Puu-Xiii/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/Pn Bgr), Amanda Charissa

Indonesian Notary

This research is an analysis of the procedure of making a marriage agreement based on the applicable laws and regulations. Since the enactment of the Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015, in order for a marriage agreement to be valid between the parties and related third parties, it must be made in the form of a notarial deed followed by a registration to the marriage registrar. However, the judge in Decision No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr acknowledges the existence of a marriage agreement which is a privately made deed and states that there is no joint property between the couple. This study is …


Analisis Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Terhadap Harta Bersama Dan Kedudukan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 80/Pdt.G/2017/Pa.Llg), Pricillia Putri Mar 2022

Analisis Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Terhadap Harta Bersama Dan Kedudukan Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 80/Pdt.G/2017/Pa.Llg), Pricillia Putri

Indonesian Notary

Perkawinan dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya ialah larangan perkawinan. Apabila perkawinan telah berlangsung dan larangan perkawinan tersebut dilanggar maka akibat hukum yang terjadi adalah pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan tidak hanya berakibat hukum bagi suami dan istri tetapi juga anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut. Hal ini menimbulkan permasalahan terhadap harta bersama suami dan istri juga kedudukan anak yang lahir. Maka dari itu, penelitian ini membahas mengenai analisis akibat pembatalan perkawinan sedarah dalam kaitannya dengan harta bersama dan kedudukan anak berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 80/Pdt.G/2017/PA.LLG. Untuk …


Keberlakuan Perjanjian Kredit Menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Yang Cacat Hukum (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 224k/Pdt/2020), Lutfira Abidarini Sep 2021

Keberlakuan Perjanjian Kredit Menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Yang Cacat Hukum (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 224k/Pdt/2020), Lutfira Abidarini

Indonesian Notary

Jurnal ini membahas mengenai pembebanan hak tanggungan yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan kawin yang masih memiliki hak atas objek harta bersama yang belum terbagi setelah terjadi perceraian. Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan. Pokok permasalahan yang diangkat dalam artikel ini yaitu keberlakuan dari perjanjian kredit yang menggunakan APHT atas objek harta bersama yang cacat hukum dan permasalahan berikutnya yaitu tanggung jawab PPAT atas APHT yang dibuatnya tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah perjanjian kredit tetap berlaku, dikarenakan APHT merupakan perjanjian accessoir yang tidak berdiri sendiri dan bergantung pada perjanjian …


Akibat Hukum Pembatalan Akta Hibah Yang Objeknya Harta Warisan Yang Belum Dibagi Kepada Ahli Waris Dan Melebihi Legitieme Portie Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2954 K/Pdt/2017, Israviza Notaria Sep 2020

Akibat Hukum Pembatalan Akta Hibah Yang Objeknya Harta Warisan Yang Belum Dibagi Kepada Ahli Waris Dan Melebihi Legitieme Portie Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2954 K/Pdt/2017, Israviza Notaria

Indonesian Notary

Salah satu akibat hukum dari perkawinan berdasarkan KUHPerdata adalah terciptanya harta percampuran bulat/harta bersama antara suami dan istri secara otomatis sejak ikatan perkawinan terjadi. Salah satu cara bagi seseorang mengalihkan haknya secara hukum adalah dengan dihibahkan kepada seseorang yang dikehendakinya dengan membuat akta hibah dihadapan PPAT untuk barang-barang tidak bergerak seperti tanah. Pelaksanaan atas pemberian hibah dapat menimbulkan sengketa, terutama menyangkut pembagian harta warisan yang ditinggalkan. Oleh karena itu, pemberian hibah kepada pihak lain tidak boleh melanggar

dan merugikan bagian ahli waris menurut undang-undang, karena ahli waris menurut undang- undang memiliki bagian mutlak (legitieme portie) yang sama sekali tidak dapat …


Akta Sewa Menyewa Dengan Objek Harta Bersama Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Pasangan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1111/K/Pdt/2018), Aya Sofia Jun 2020

Akta Sewa Menyewa Dengan Objek Harta Bersama Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Pasangan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1111/K/Pdt/2018), Aya Sofia

Indonesian Notary

Harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi dua bagian yaitu harta bersama dan harta pribadi. Harta bersama adalah harta yang diperoleh dalam masa perkawinan tanpa mempermasalahkan siapa yang memperoleh barang tersebut. Apabila terdapat pihak yang ingin melakukan tindakan hukum atas harta bersama tersebut, baik oleh suami maupun istri, maka ia haruslah mendapatkan persetujuan dari pasangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”). Namun, tidak terdapat ketentuan lebih rinci yang mengatur sejauh apa persetujuan pasangan harus disyaratkan. Tidak adanya ketentuan tersebut membuat praktik yang dilakukan oleh notaris ataupun masyarakat pada umumnya terkadang berbeda-beda …