Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Law Commons

Open Access. Powered by Scholars. Published by Universities.®

Legal Profession

Universitas Indonesia

Akibat Hukum

Publication Year

Articles 1 - 4 of 4

Full-Text Articles in Law

Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2020), Pratiwi Nur Syafira Mar 2022

Akibat Hukum Perjanjian Kredit Dengan Agunan Kredit Yang Belum Dikuasai ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2221 K/Pdt/2020), Pratiwi Nur Syafira

Indonesian Notary

Penelitian Tesis ini membahas akibat hukum Perjanjian Kredit apabila klausul jaminan tambahan atau agunan belum dikuasai. Agunan lahir karena adanya sebuah perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit itu sendiri. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam memberikan kredit bank lazimnya menerapkan Prinsip “5C” yang terdiri dari beberapa faktor salah satunya agunan. Apabila cidera janji sehingga terjadi kredit macet maka dapat mengajukan eksekusi jaminan Hak Tanggungan apabila jaminan kebendaan berupa tanah atau bangunan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum Perjanjian Kredit dengan agunan kredit yang …


Akibat Hukum Beralihnya Objek Hibah Wasiat Terhadap Keabsahan Akta Wasiat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 Pk/Pdt/2017), Kathryn Eliseba Suyanto Sep 2021

Akibat Hukum Beralihnya Objek Hibah Wasiat Terhadap Keabsahan Akta Wasiat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 561 Pk/Pdt/2017), Kathryn Eliseba Suyanto

Indonesian Notary

Penelitian ini membahas mengenai penerapan hukum pewarisan melalui hibah wasiat dalam putusan pengadilan. Pewaris dalam kasus ini menghibahwasiatkan harta kekayaannya dalam akta wasiat dengan memberikan sertipikat hak milik objek wasiat kepada penerima hibah wasiat. Sebelum meninggal dunia pewaris menjual objek wasiat kepada pihak lain yang dituangkan dalam akta jual beli menggunakan sertipikat pengganti yang telah diterbitkan. Penerima hibah wasiat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli atas dasar pewaris tidak cakap melakukan perbuatan hukum serta pewaris tidak berhak lagi atas objek wasiat sejak ditandatanganinya akta wasiat. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah mengenai perbandingan penerapan hukum hibah wasiat oleh …


Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha Sep 2021

Akibat Hukum Dari Dibatalkannya Akta Jual Beli “Pura-Pura” Oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 Pk/Pdt/2019, Indira Putrisari Fatikha

Indonesian Notary

Jual beli yang dilakukan dengan “pura-pura” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menghasilkan Akta jual beli “pura-pura” seharusnya dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, juga peraturan-peraturan lainnya dan dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Secara materiil jual beli tersebut tidak pernah terjadi sehingga telah melanggar salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sebab yang halal. Penelitian ini menganalisis permasalahan berkaitan dengan akibat hukum dari dibatalkannya Akta Jual Beli oleh Pengadilan yang digugat oleh salah satu penghadap karena dianggap sebagai Akta Jual Beli “Pura-Pura” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 PK/Pdt/2019 dan …


Implikasi Yuridis Pembatalan Perkawinan Kedua Tanpa Persetujuan Isteri Pertama Setelah Wafatnya Suami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : 1151/Pdt.G/2017/Pa.Bpp), Andy Akbar Sep 2020

Implikasi Yuridis Pembatalan Perkawinan Kedua Tanpa Persetujuan Isteri Pertama Setelah Wafatnya Suami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : 1151/Pdt.G/2017/Pa.Bpp), Andy Akbar

Indonesian Notary

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa azas dari perkawinan yang berlaku di Indonesia merupakan azas Monogami terbuka. Azas Monogami terbuka mengatur bahwa dalam suatu kondisi tertentu seorang suami diperbolehkan menikah lagi sampai dengan empat orang isteri. Azas Monogami tersebut disebut azas monogami terbuka. Terdapat syarat-syarat yang mendahului adanya perkawinan poligami, salah satunya adalah izin dari isteri pertama dan pengadilan, apabila tidak ada izin maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh isteri pertama terhadap perkawinan kedua suaminya yang sudah meninggal dunia, …